Tata Tertib

Kewajiban-kewajiban Siswa MTSN 4

Pasal 1 : Kehadiran Siswa

  1. Sepuluh menit sebelum jam pertama siswa sudah hadir di sekolah
  2. Keterlambatan hadir kurang dari 10 menit diperbolehkan masuk klas / mengikuti pelajaran seijin guru Piket.
  3. Keterlambatan lebih dari 10 menit tidak diperbolehkan masuk / mengikuti pelajaran dan akan diberikan ijin masuk pada jam berikutnya setelah mendapat surat ijin dari guru Piket ;
  4. Apabila siswa tidak masuk sekolah karena sakit , atau ijin harus mengirimkan surat ijin yang sah dari orang tua / wali murid pada hari itu juga atau lewat telpon sekolah.
  5. Jumlah hari hadir selama satu Semester sekurang-kurangnya 95% hari efektif sekolah , dan apabila tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk penentuan kenaikan klas.
  6. Apabila siswa akan meninggalkan sekolah sebelum jam belajar sekolah berakhir oleh karena sakit atau ijin keperluan lain, harus minta ijin kepada semua guru Bidang Studi yang ditinggalkan, dan baru boleh meninggalkan sekolah setelah mendapat surat ijin meninggalkan sekolah dari guru Piket
  7. Apabila siswa akan meninggalkan klas atau jam pelajaran harus minta ijin kepada guru yang mengajar di kelas yang bersangkutan dan surat ijin ditinggalkan di klas.
  8. Wajib mengikuti semua kegiatan belajar mengajar sejak jam pertama hingga jam terakhir , serta pulang secara bersama-sama setelah tanda bel pelajaran terakhir dibunyikan.
  9. Berada di dalam klas pada jam-jam kegiatan belajar mengajar dan tetap berada dilingkungan halaman sekolah pada saat jam istirahat.
  10. Wajib mengikuti Upacara yang ditentukan oleh sekolah.

Pasal 2: Pakaian Seragam Sekolah

  1. Mengenakan pakaian seragam OSIS lengkap dengan atributnya pada hari Senin s.d. Kamis serta pada hari-hari Upacara yang ditentukan.
  2. Mengenakan pakaian seragam Pramuka lengkap dengan atributnya pada hari Jumat
  3. Mengenakan pakaian seragam putih – putih lengkap dengan atributnya pada hari Sabtu
  4. Bersepatu Hitam bertali dan berkaos kaki putih panjang.
  5. Mengenakan ikat pinggang yang telah ditentukan oleh sekolah
  6. Potongan dan bahan pakaian seragam serta atribut sesuai dengan ketentuan/model yang telah ditetapkan oleh sekolah , antara lain :
    1. Siswa : celana tidak gembyong dan atau tidak berujung pensil
    2. Siswi : rok panjang
  7. Pakaian seragam dalam keadaan bersih dan rapi (tidak kotor/lusuh).
  8. Baju bagian bawah dimasukan pada celana/Rok sehingga tampak ikat pinggangnya.
  9. Mengenakan Topi sekolah saat Upacara bendera.

Pasal 3: Lingkungan Sekolah

  1. Ikut menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah.
  2. Membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
  3. Membersihkan ruangan kelas setiap hari oleh petugas Piket Kelas masing-masing.
  4. Mengatur sepeda/sepeda motor di tempat Parkir Sekolah secara teratur dan rapi serta dikelompokan sesuai tempat parkir yang telah ditentukan.
  5. Tidak melakukan corat-coret baik di dinding maupun meja belajar.
  6. Ikut menjaga kelestarian tanaman sekolah.
  7. Tidak merusak sarana /prasarana yang ada di sekolah.

Pasal 4: Etika , Estetika dan Sopan Santun

  1. Menghormati Kepala sekolah , guru dan karyawan MTsN 4 Jeureula Aceh Besar
  2. Bersikap sopan dan santun kepada semua warga sekolah.
  3. Menjunjung tinggi kultur dan adat budaya
  4. Bagi siswa putri tidak berdandan secara mencolok dan tidak mengenakan perhiasan secara berlebihan.
  5. Rambut diatur secara rapi tidak dicat dan untuk siswa putra tidak berambut Gondrong.
  6. Bagi siswa putra tidak mengenakan perhiasan/assesori yang tidak selayaknya dikenakan siswa putra.
  7. Berbicara secara santun , baik terhadap guru/ karyawan maupun teman-teman sekolah.
  8. Saling hormat-menghormati sesama siswa.
  9. Menjaga keamanan dan ketertiban selama di sekolah maupun sepulang sekolah.
  10. Mengendarai dan melengkapi sepeda motor/kendaraan sesuai dengan ketentuan UU Lalu Lintas.

Pasal 5: Administrasi Sekolah

  1. Menyelesaikan pembayaran keuangan sekolah tepat waktu sesuai ketentuan.
  2. Meminjam dan mengembalikan buku-buku Perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh Perpustakaan.
  3. Memanfaatkan sarana dan prasarana sekolah secara benar sesuai dengan pengunaannya.

Pasal 6: Kegiatan Ekstra Kurikuler dan Pengembangan Diri

  1. Wajib mengikuti ekstrakurikuler/Pengembangangan Diri sekurang-kurangnya satu jenis Kegiatan Ekstra Kurikuler /Pengembangan Diri
  2. Wajib mengikuti kegiatan lain yang ditentukan oleh sekolah.